Jakarta | economicnews.id – PT. MSP Indonesia dinyatakan sah sebagai pemegang merek Good Brother.  Hal itu setelah Menteri Hukum Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual  dan Indikasi Geografis (DJKI) resmi menerbitkan sertifikat hak pemegang merk ‘Good Brothers’ Kelas 13 dengan Nomor IDM001432280 tertanggal permohonan 11 Juni 2024.

Sertifikat diberikan kepada PT. MSP Indonesia selaku perusahaan Agen Tunggal  alat peledak (handak) asal Tiongkok satu satunya di Indonesia, setelah permohonan banding hak atas merk Good Brother dikabulkan Komisi Banding DJKI pada 10 Februari 2026.

Kuasa Hukum (pendamping) PT. MSP Indonesia Anisa Rahmawati berbinar mengabarkan berita gembira tersebut, usai (bukber) berbuka puasa bersama di kawasan Bidakara, Jakarta, Rabu, (25/226).

“Alhamdulillah…setelah melalui tahapan hukum yang cukup panjang dan mengundang adrenalin,  hari ini kami menerima salinan putusan resmi diterima atau dikabulkannya klien kami PT. MSP Indonesia oleh pihak Komisi Banding DJKI. Itu artinya polemik atau perseteruan hak merk Good Brothers kelas 13 selama satu tahun lebih kini menjadi sah milik klien kami,’’ kata Anisa dengan menunjukan bukti sertifikat melalui seluler.

Kegembiraan yang sama ditunjukan Direktur Utama PT. MSP Indonesia Arangga karena upaya hukumnya berbuah kemenangan. Mengingat sebelumnya, saat ditemui di kawasan Grand Indonesia Jakarta pada 7 Februari 2026, Arangga tak bisa menyembunyikan rasa was was atas klaim dan gugatan laporan pihak lain yang memasuki tahap penyidikan. Itu artinya selangkah lagi dirinya bisa menjadi tersangka.

Bahkan berdasarkan Laporan Pengaduan LP Nomor : HKI.7.KI.08.01.01.02.37, Tanggal 27 November 2025 atas nama Pelapor Sdr. Nalvin kepada dirinya selaku Dirut PT. MSP Indonesia berakibat penyegelan sejumlah barang/produk Good Brother di Gudang Kota Batam oleh pihak Gakum (penegak Hukum).

“Tentu kawatir itu ada, apalagi jika tiba tiba ada yang klaim merek kami dan mengugat, sementara kami merasa pemilik dengan legalitas yang sah. Apalagi proses hukumnya terus berjalan demikian cepat, seakan memburu kita hingga masuk tahap penyidikan. Artinya tinggal selangkah, bisa saja kami menjadi tersangka, dan siapa sih mau dipenjara?’’ujar Rangga, melalui seluler, Rabu, (25/2/26).

Kuasa Hukum PT. MSP Indonesia dari Garuda Adyaksa Law Firm, Anisa Rahmawati.

Kronologis dan Kejanggalan Gugatan Nalvin.

Berdasarkan undang undang merek Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis yang menerapkan azaz first to file, pemohon pertama berhak atas merek. Bahwa pada tanggal 11 Juni 2024, PT. MSP Indonesia mengajukan permohonan pendaftaran Merek “GOOD BROTHER” Kelas 13 dengan Nomor Permohonan : DID2024050737.

Namun pada tanggal 29 Oktober 2024, Sdr. Nalvin diketahui juga mengajukan permohonan pendaftaran Merek “GOOD BROTHER” Kelas 13 dengan Nomor Permohonan : DID2024111049.

Ketika PT. MSP Indonesia mengetahui hal tersebut kemudian mengajukan Keberatan atas Permohonan Merek “GOOD BROTHER” Kelas 13 atas nama NALVIN dengan Nomor Permohonan: DID2024111049, Tanggal 29 Oktober 2024 karena merasa ada yang janggal.

PT. MSP Indonesia makin terjepit setelah pada tanggal 03 Februari 2025 menerima Surat Pemberitahuan Usulan Penolakan Merek “GOOD BROTHER” dari lawan dengan Nomor Permohonan: DID2024050737, Tanggal 11 Juni 2024. Usulan penolakan berdasarkan pemeriksaan ex-officio ini sangat mempengaruhi semua barang dan/atau jasa.

Sebagai antisipasi pada tanggal 2 Maret 2025 PT. MSP Indonesia mengajukan Surat Jawaban atas Usul Tolak Pendaftaran Merek (Surat Hearing) “GOOD BROTHER” Kelas 13 atas nama PT. MSPI dengan Nomor Permohonan : DID2024050737, Tanggal 11 Juni 2024.

Keadaan makin terjepit setelah  PT. MSP Indonesia menerima Surat Pemberitahuan tertanggal 21 Maret 2025 berisi Penolakan Tetap Merek “GOOD BROTHER” dengan Nomor Permohonan: DID2024050737, dan diterima tanggal 11 Juni 2024.

Sementara terhadap surat tanggapan MSP Indonesia yang telah diterima DJKI pada tanggal 02 maret 2025 dengan nomor 20139/2025, DJKI menyatakan tidak diterima dan menetapkan penolakan untuk seluruh jenis barang dan/atau jasa;

Pada hari yang sama PT. MSP Indonesia menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Keberatan Merek “GOOD BROTHER” dengan Nomor Permohonan :DID2024111049, Tanggal 29 Oktober 2024 dengan alasan yang menjadi dalil dalam keberatan; tidak memenuhi ketentuan mengenai merek yang tidak dapat didaftar dan merek yang ditolak sebagaimana ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis.

Kemudian pada tanggal 08 Juli 2025, diketahui Merek “GOOD BROTHER” Kelas 13 terdaftar atas nama Sdr. Nalvin dengan Nomor Pendaftaran : IDM001356483. Ironisnya pendaftaran Merek “GOOD BROTHER” tersebut terjadi pada saat PT. MSP Indonesia telah mengajukan Keberatan dan mengajukan Gugatan Sengketa Kepemilikan Merek di Pengadilan Niaga Medan, sehingga secara hukum patut diduga tidak memenuhi prinsip itikad baik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis.

Namun, keadan berbalik seratus delapan puluh derajat setelah permohonan banding hak atas merk Good Brother yang di ajukan PT. SMP Indonesia dikabulkan Komisi Banding DJKI pada 10 Februari 2026. PT. MSP Indonesia pun menerima sertifikat resmi dan menjadi pemilik sah atas merk “Good Brother” yang terlindungi undang undang.