Jakarta | economicnews.id – PT. MSP Indonesia (MSPI) dinyatakan sah sebagai pemegang merek Good Brothers.  Hal itu setelah Menteri Hukum Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual  dan Indikasi Geografis (DJKI) resmi terbitkan sertifikat sah hak pemegang merk ‘Good Brothers’ Kelas 13 dengan Nomor IDM001432280 tertanggal permohonan 11 Juni 2024.

Sertifikat diberikan kepada PT. MSPI  selaku perusahaan satu satunya Agen Tunggal  alat peledak (handak) asal Tiongkok di Indonesia, menyusul kabulnya permohonan banding hak atas merk Good Brothe oleh Komisi Banding DJKI pada 10 Februari 2026.

Kuasa Hukum (pendamping) PT. MSPI Anisa Rahma berbinar dan membenarkan berita gembira tersebut, usai (bukber) berbuka puasa bersama di kawasan Bidakara, Jakarta, Rabu, (25/226).

“Alhamdulillah…setelah melalui tahapan hukum yang cukup panjang dan mengundang adrenalin,  hari ini kami menerima salinan putusan resmi diterima atau dikabulkannya klien kami PT. MSP oleh pihak Komisi Banding DJKI. Itu artinya polemik atau perseteruan hak merk Good Brothers kelas 13 selama satu tahun lebih kini sah milik klien kami,’’ kata Anisa Rahma dengan menunjukan bukti sertifikat melalui seluler.

Kegembiraan yang sama ditunjukan Direktur Utama PT. MSPI Arangga karena upaya hukumnya berbuah kemenangan. Mengingat sebelumnya, saat ditemui di kawasan Grand Indonesia Jakarta pada 7 Februari 2026, Arangga nampak was was atas klaim dan gugatan laporan pihak lain yang memasuki tahap penyidikan. Itu artinya selangkah lagi dirinya bisa menjadi tersangka.

Bahkan berdasarkan Laporan Pengaduan LP Nomor : HKI.7.KI.08.01.01.02.37, Tanggal 27 November 2025 atas nama Pelapor Sdr. NALVIN kepad dirinya selaku Dirut PT. MSPI berakibat penyegelan sejumlah barang/ produk miliknya di Gudang Kota Batam oleh pihak Gakum (penegak Hukum) Polda Riau.

“Ya gimana gak was was kalau tiba tiba ada yang klaim merek kami dan mengugat, sementara kami merasa tidak bersalah. Sementara proses hukumnya terus berjalan demikian cepat, seakan dikejar waktu dan tak bisa dibendung hingga masuk tahap penyidikan. Itu artinya tinggal selangkah, bukan tidak mungkin  kami menjadi tersangkah,’’ujar Rangga, melalui seluler, Rabu, (25/2/26).

Kuasa Hukum PT. MSP Indonesia Anisa Rahma dari Garuda Adyaksa Law Firm.

Kronologis dan Kejanggalan Gugatan Nalvin.

Berdasarkan undang undang merek Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis yang menerapkan azaz first to file, pemohon pertama berhak atas merek. Bahwa pada tanggal 11 Juni 2024, PT. MSPI mengajukan permohonan pendaftaran Merek “GOOD BROTHER” Kelas 13 dengan Nomor Permohonan : DID2024050737.

Namun pada tanggal 29 Oktober 2024, Sdr. NALVIN diketahui mengajukan permohonan pendaftaran Merek “GOOD BROTHER” Kelas 13 dengan Nomor Permohonan : DID2024111049.

MSPI mengetahui hal tersebut pada tanggal 06 Januari 2025, kemudian mengajukan Keberatan atas Permohonan Merek “GOOD BROTHER” Kelas 13 atas nama NALVIN dengan Nomor Permohonan: DID2024111049, Tanggal 29 Oktober 2024;

Janggalnya, pada tanggal 03 Februari 2025, PT. MSPI menerima Surat Pemberitahuan Usulan Penolakan Merek “GOOD BROTHER” dengan Nomor Permohonan: DID2024050737, Tanggal 11 Juni 2024. Usulan penolakan berdasarkan pemeriksaan ex-officio dan penolakan ini mempengaruhi semua barang dan/atau jasa.

Sebagai respon pada tanggal 02 Maret 2025, PT. MSPI mengajukan Surat Jawaban atas Usul Tolak Pendaftaran Merek (Surat Hearing) “GOOD BROTHER” Kelas 13 atas nama PT. MSP INDONESIA dengan Nomor Permohonan : DID2024050737, Tanggal 11 Juni 2024.

Kemudian pada tanggal 21 Mei 2025, PT. MSPI menerima Surat Pemberitahuan Penolakan Tetap Merek “GOOD BROTHER” dengan Nomor Permohonan: DID2024050737, Tanggal 11 Juni 2024, terhadap tanggapan yang telah diterima Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada tanggal 02 maret 2025 dengan nomor 20139/2025, tidak diterima dan menetapkan penolakan untuk seluruh jenis barang dan/atau jasa;

Berlanjut pada tanggal 21 Mei 2025, PT. MSPI menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Keberatan Merek “GOOD BROTHER” dengan Nomor Permohonan :DID2024111049, Tanggal 29 Oktober 2024, terhadap keberatan yang telah diajukan pada tanggal 06 Januari 2025 dengan nomor 01190/2025 tidak dapat diterima dengan alasan yang menjadi dalil dalam keberatan tidak memenuhi ketentuan mengenai merek yang tidak dapat didaftar dn merek yang ditolak sebagaimana ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis.

Bahwa pada tanggal 08 Juli 2025, diketahui Merek “GOOD BROTHER” Kelas 13 terdaftar atas nama Sdr. NALVIN dengan Nomor Pendaftaran : IDM001356483. Ironisnya pendaftaran Merek “GOOD BROTHER” tersebut terjadi pada saat PT. MSP INDONESIA telah mengajukan Keberatan dan mengajukan Gugatan Sengketa Kepemilikan Merek di Pengadilan Niaga Medan, sehingga secara hukum patut diduga tidak memenuhi prinsip itikad baik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis.