Jakarta | economicnews.id – Harga Patokan Ekspor (HPE) rata-rata komoditas konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) untuk periode kedua September 2025 ditetapkan sebesar USD 4.745,52 per Wet Metric Ton (WMT). Angka ini naik 2,29 persen dibandingkan periode pertama September 2025yang tercatat USD 4.639,10 per WMT.

Penetapan  HPE  tersebut  tertuang  dalam “Keputusan  Menteri  Perdagangan  (Kepmendag)  Nomor 1899  Tahun  2025   tanggal   12   September   2025   tentang   Harga   Patokan   Ekspor   atas   Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar” dan berlaku pada 15—30 September 2025.

“Kenaikan HPE konsentrat tembaga sejalan dengan meningkatnya harga mineral tembaga sebesar 1,13 persen. Kenaikan tersebut didorong tingginya permintaan global, terutama dari industri energi terbarukan  seperti  panel  surya, kendaraan listrik, dan manufaktur perangkat elektronik,”ungkap Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana.

Terbatasnya  pasokan  akibat  gangguan  produksi  di  sejumlah  tambang  besar  dunia  serta  fluktuasi nilai tukar jugamemperkuat harga komoditaslogam.Logam ikutan seperti emas (Au) dan perak (Ag) juga mencatat kenaikan harga,masing-masing 3,12 persen dan 3,96 persen.

Kenaikan inididorong tingginya minat investor terhadap logam mulia sebagai aset lindung nilai di tengah ketidakpastian ekonomi global.

“Faktor-faktor tersebut secara keseluruhan mendorong kenaikan rata-rata harga konsentrat tembaga pada periode kedua September 2025,”ujar Tommy.

Tommy pun menjelaskan, penetapan HPE mengacu pada data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya  Mineral  (ESDM)  serta  harga pasar  internasional,  yakni  London  Metal  Exchange  (LME)  untuk tembaga  dan  London  Bullion  Market  Association  (LBMA)  untuk  emas  dan  perak.

Proses  ini dilaksanakan  secara  berkala,  kredibel,  dan  transparan,  sehingga  memberikan  kepastian  berusaha bagi para pelaku industri.

Selain itu, penetapan HPE juga melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian  Koordinator  Bidang  Perekonomian,  Kementerian  Perdagangan,  Kementerian  ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.

“Sinergi tersebutdiharapkan mendorongkebijakan  HPE untuk mencerminkan  dinamika  pasar  global  secara  objektif,sekaligus  mendukung iklim usaha yang sehat dan berdaya saing,”kataTommy.