Managing Garuda Law Firm Yayan Septiadi, SH menyatakan bersyukur Komisi Banding Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi mengabulkan seluruhnya permohonan banding Nomor 73/KBM/HKI/2026, tertanggal 23 Februari 2026 yang diajukan oleh Kuasa Hukum PT. MSP Indonesia.
Kemenangan PT. MSP Indonesia atas sengketa merk ‘Good Brother’ dengan pihak penggugat (Nalvin) menjadi sebuah penegasan bahwa kebenaran dan keadilan jika diperjuangkan akan selalu menemukan jalannya.
“Alhamdulillah kebenaran dan keadilan sudah menemukan jalannya. Sengketa kepemilikan merek ‘Good Brother’ Kelas 13 akhirnya berakhir setelah DJKI Menerbitkan Sertifikat Nomor IDM001432280 tertanggal permohonan 11 Juni 2024 sebagai milik klien sah kami,’’ kata Yayan di Jakarta, Kamis, (26/2/26)
Menurut Yayan, dikabulkan-nya permohonan banding PT MSP Indonesia sebagai perusahaan pemegang sah Merk Good Brother Kelas 13 asal Tiongkok satu satunya di Indonesia, sekaligus menjadi pelajaran penting bagi masyarakt. Bahwa siapa pun yang memiliki karya cipta intelektual untuk segera mendaftarkan hak ciptanya kepada DJKI.
“Ini menjadi pelajaran penting, kepada publik jika mempunyai Karya Intelektual, Merk dan lainnya, untuk segera mendaftarkan hak cipta atas produknya agar tidak di klaim oleh oknum atau pihak-pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Karena bangsa yang maju itu bangsa yang menjaga kekayaan intelektualnya,’’ tandas Yayan, mengingatkan.


