Jakarta | economicnews.id –Kuasa Hukum PT. MSP Indonesia Anisa Rahmawati menyatakan pihaknya hari ini mengambil langkah hukum dengan mengirim surat permohonan Pencabutan Segel kepada Pihak Gakum DJKI Kementerian Hukum dan Indikasi Geografis.

Hal itu dilakukan setelah kepastian menang banding oleh Komisi Banding DJKI hingga terbit sertifikat sah Good Brother diterima ditangan. Seperti diketahui akibat LP Nomor : HKI.7.KI.08.01.01.02.37, Tanggal 27 November 2025 atas nama Pelapor Sdr. Nalvin itu berakibat penyegelan sejumlah barang/ produk milik PT. MSP Indonesia oleh pihak Gakum (Penegak Hukum) DJKI.

Untuk itu, Anisa Rahmawati menyatakan tim hukum akan mengirimkan surat pemberitahun putusan menang banding dan terbit sertifikat, secepatnya, mengingat penggunaan Merek “Good Brother” Kelas 13 oleh klien-nya telah memperoleh perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Maka secara administrasi dengan putusan menang banding dan sertifikat sah Good Brother ditangan,  kami berharap Dirjen Gakum DJKI dapat melakukan koordinasi lebih lanjut dengan unit teknis terkait dalam rangka evaluasi terhadap tindakan penyegelan yang dilakukan saat proses penyidikan dan atau pengembalian barang kepada Klien Kami,’’ kata Anisa melalui seluler, Jumat pagi, (27/2/26).

Sertifikat Merk Good Brother PT. MSP Indonesia

Anisa juga menyebut akibat penyegelan kinerja perusahaan PT. MSP Indonesia menjadi terhambat dan tidak bisa berjalan dengan baik. Sebuah kerugian besar bagi kliennya.

“Karena terhambat dan tidak berjalannya usaha, tentu berakibat kerugian bagi klien kami. Sangat dirugikan. Berapa putaran value omset akibat terhambat, pastinya tidak kecil. Bukan tidak mungkin klien kami akan melakukan upaya hukum dengan menuntut balik,’’ tegas Anisa.