Jakarta | economicnews.id – Kementerian BUMN resmi dibubarkan. Posisinya digantikan lembaga baru bernama Badan Pengaturan BUMN atau disingkat BP BUMN. Ketetapan itu sah setelah diputuskan pada sidang paripurna DPR RI atas revisi Undang-Undang BUMN pada rapat di Kompleks DPR, MPR, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Keputusan ini menjadi babak baru bagi segenap jajaran pegawai Kementerian BUMN dalam perjalanan karier kedepan. Kini status mereka beralih ke BP BUMN dan dipastikan tidak ada pegawai yang kehilangan pekerjaaan.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN-RB) Rini Widyantini menyatakan peralihan penyelenggara urusan pemerintahan di bidang BUMN dialihkan menjadi pegawai BP BUMN telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa arah perubahan UU bukan sekadar pergantian nama lembaga.
“Rangkaian materi perubahan dalam RUU BUMN ini pada intinya diarahkan untuk memperkuat tata kelola dan efektivitas peran BUMN di dalam perekonomian nasional,”paparnya, Kamis, (2/10/25).
Perubahan ini menandai sejarah baru perjalanan BUMN di Indonesia, dari kementerian ke lembaga pengaturan, dengan harapan tata kelola yang lebih efektif dan transparan.
Perubahan juga memperkuat kewenangan Badan Danantara untuk bertindak sebagai penjamin holding investasi dengan persetujuan Dewan Pengawas.
Sebagai pejelasan Rini Widyantini membacakan enam pokok isi undang-undang terbaru sebagai garis besar peralihan, yaitu:
- Transformasi kelembagaan yang semula Kementerian Badan Usaha Milik Negara menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara yang disingkat BP BUMN.
- Ketentuan mengenai rangkap jabatan menteri dan wakil menteri sebagai organ BUMN berlaku paling lama dua tahun terhitung sejak putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait dengan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri diucapkan.
- Pengaturan bahwa karyawan BUMN dapat menduduki posisi jabatan direksi, dewan komisaris, atau jabatan manajer lain di BUMN dengan mendasarkan pada kesetaraan gender.
- Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan Badan Danantara Holding Investasi, Holding Operasional, dan entitas yang dimilikinya serta pihak ketiga yang bertransaksi dengan Badan Danantara, Holding Investasi, Holding Operasional, dan entitas yang dimilikinya diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah.
- Pengaturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN dialihkan menjadi pegawai BP BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan penguatan kewenangan Badan Danantara untuk bertindak sebagai penjamin holding investasi dengan persetujuan dewan pengawas.