Makssar | economicnews.id – Kepala BPOM Taruna Ikrar melakukan kunjungan kerja ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Wahidin Sudirohusodo, Makassar pada Kamis (5/3/2026). Kunjungan kali ini sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi antara regulator dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam pengawasan serta penjaminan mutu obat yang beredar di masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPOM menegaskan pentingnya kolaborasi antara regulator dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk memastikan sistem pengawasan obat berjalan efektif. “Rumah sakit merupakan garda terdepan dalam pelayanan kesehatan dan kefarmasian bagi masyarakat. Karena itu, kepatuhan terhadap regulasi peredaran obat serta jaminan mutu produk yang digunakan pasien harus terus diperkuat,” ujar Kepala BPOM.
Dalam kunjungannya, Taruna Ikrar menceritakan bahwa BPOM telah memperoleh pengakuan internasional dalam kerangka WHO-Listed Authority (WLA) sejak 2025 lalu. Status ini menjadi pengakuan atas kematangan sistem regulatori vaksin di Indonesia yang berdampak pada meningkatnya kepercayaan global terhadap produk vaksin dalam negeri sekaligus membuka peluang bagi pertumbuhan industri farmasi nasional.
Karena itu, BPOM perlu memperkuat kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk rumah sakit. Kepala BPOM menyoroti peran strategis instalasi farmasi rumah sakit (IFRS) sebagai simpul penting dalam distribusi dan pelayanan obat kepada masyarakat. “IFRS bertanggung jawab dalam proses pengadaan, penyimpanan, hingga pendistribusian obat sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Hasil pengawasan distribusi obat melalui IFRS di Indonesia masih menunjukkan beberapa masalah. Mulai dari stok opname yang tidak dilakukan secara berkala, tidak tertib dalam pencatatan kartu stok, tidak konsisten dalam melakukan pencatatan monitoring suhu penyimpanan, hingga termometer yang digunakan untuk monitoring suhu belum terkalibrasi.
Tak hanya itu, penyimpanan produk rantai dingin (cold chain product/CCP) di lemari pendingin tidak sesuai suhu yang dipersyaratkan (2-8°C) dan bercampur dengan komoditi non-obat (makanan/minuman). Selain itu, informasi dalam kartu stok tidak lengkap (belum ada pencatatan nomor bets dan expired date) dan penyimpanan narkotika bercampur dengan komoditi psikotropika dalam 1 lemari.
Persoalan lain yaitu dokumen pengadaan obat, narkotika, psikotropika, dan prekursor tidak diarsipkan dengan baik sehingga sulit dilakukan penelusuran. Kemudian penyimpanan obat kedaluwarsa masih bercampur dengan obat layak pakai dan tidak dilakukan inventarisasi, penyerahan obat dilakukan oleh tenaga non-kefarmasian; dan Sistem Pelaporan Narkotika dan Psikotropika (SIPNAP) yang tidak tertib.
Karena itu, kunjungan kerja Kepala BPOM kali ini sangat relevan. Dalam praktiknya, rumah sakit diharapkan dapat memastikan sejumlah aspek penting kepatuhan terhadap regulasi peredaran obat keras, narkotika, dan psikotropika. Rumah sakit juga berperan besar dalam penggunaan obat yang berasal dari sumber legal dan memenuhi standar mutu, serta penerapan sistem ketertelusuran atau traceability dalam pengelolaan obat.
Selain itu, BPOM terus mendorong rumah sakit untuk aktif melakukan pelaporan farmakovigilans dan memantau efek samping obat. Tak hanya itu, rumah sakit juga berperan dalam mengendalikan penggunaan antibiotik secara rasional sebagai bagian dari upaya pengendalian resistansi antimikroba (antimicrobial resistance/AMR).
“Edukasi kepada pasien dan keluarga juga penting, baik terkait penggunaan obat yang benar maupun keamanan pangan bagi pasien rawat inap serta kewaspadaan terhadap produk yang tidak memenuhi ketentuan,” lanjut Kepala BPOM.
Kepala BPOM berharap agar RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo dapat menjadi role model dalam penerapan tata kelola obat yang akuntabel, transparan, dan berbasis risiko. Rumah sakit ini juga diharapkan berkembang sebagai pusat keunggulan atau center of excellence dalam layanan unggulan, termasuk terapi advanced seperti stem cell dan sentra uji klinik.
Sebagai rumah sakit yang ditunjuk Kementerian Kesehatan untuk penyelenggaraan penelitian berbasis pelayanan stem cell, BPOM siap memberikan pendampingan dalam proses perizinan dan sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku kepada RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo. Salah satunya melalui implementasi Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Penilaian Produk Terapi Advanced yang menjadi acuan dalam pengembangan terapi inovatif di Indonesia.
BPOM berharap pertemuan ini dapat ditindaklanjuti secara konkret antara regulator dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam memperkuat sistem kesehatan nasional. “Sinergi ini penting untuk membangun sistem kesehatan lebih tangguh, responsif, dan saling mendukung demi perlindungan masyarakat serta peningkatan kualitas hidup bangsa menuju Indonesia Emas 2045,” tutup Kepala BPOM.


