Jakarta | economicnews.id – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjalin kolaborasi strategis dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) guna menghadirkan layanan edukasi, konsultasi, serta pendampingan perpajakan bagi pelaku UMKM di berbagai daerah di Indonesia.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menyatakan bahwa UMKM memiliki peran penting dalam memperluas basis pajak nasional secara alami, seiring dengan pertumbuhan skala usaha dan peningkatan kualitas tata kelola.
Menurutnya, penguatan kapasitas pelaku UMKM melalui pendampingan perpajakan akan berdampak positif tidak hanya bagi penerimaan negara, tetapi juga bagi daya saing dan keberlangsungan usaha itu sendiri.
“Ketika pengusaha UMKM telah naik kelas, memiliki legalitas usaha, terintegrasi dalam rantai pasok, serta menerapkan pencatatan usaha yang baik, kepatuhan pajak akan tumbuh secara alami, tanpa harus menambah beban tarif atau menciptakan instrumen pajak baru,” kata Temmy dalam acara Outlook Perpajakan dan Partnership Gathering IKPI 2026 yang digelar secara luring dan daring di Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Temmy menegaskan, kehadiran Kementerian UMKM dalam kegiatan tersebut merupakan wujud keberpihakan pemerintah terhadap pertumbuhan dan pengembangan UMKM, termasuk melalui penyediaan layanan pendampingan yang dibutuhkan pengusaha UMKM dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat, mudah, dan berkeadilan.
“Kolaborasi Kementerian UMKM dengan IKPI dimaksudkan untuk memberikan dukungan konkret bagi pengusaha UMKM melalui kegiatan edukasi, konsultasi, dan pendampingan perpajakan yang berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kerja sama ini diarahkan pada tiga layanan utama. Pertama, layanan edukasi dan konsultasi terkait ketentuan perpajakan terbaru serta berbagai insentif pajak yang dapat dimanfaatkan oleh pengusaha UMKM. Kedua, layanan pendampingan dalam pemenuhan dan penataan dokumen perpajakan. Ketiga, layanan pendampingan dalam menghadapi proses pemeriksaan pajak.
“Kami siap memberikan bantuan dan pendampingan yang diperlukan oleh pengusaha UMKM di seluruh Indonesia. Melalui kolaborasi dengan IKPI yang memiliki ribuan anggota di berbagai daerah, kami berharap ketiga layanan ini dapat dihadirkan secara merata dan mudah diakses oleh pengusaha UMKM di seluruh wilayah,” jelas Temmy.
Temmy menambahkan, upaya optimalisasi penerimaan negara tidak boleh menjadi penghambat bagi pertumbuhan UMKM. Melalui kerja sama ini, pengusaha UMKM diharapkan tidak lagi merasa khawatir dalam menghadapi kewajiban perpajakan, sehingga dapat lebih fokus mengembangkan usaha agar semakin produktif, berdaya saing, dan berkontribusi bagi perekonomian nasional.
“Ini merupakan esensi keadilan fiskal yang ingin dibangun bersama oleh pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan, yaitu menciptakan sistem perpajakan yang mendukung pertumbuhan, memberikan kepastian, serta memperkuat peran UMKM sebagai tulang punggung ekonomi bangsa,” tambahnya.
Poin Kesimpulan Sesi Q&A:
- Sistem Core Tax: Akan menjadi tantangan sekaligus peluang besar bagi konsultan pajak di tahun 2026.
- UU Konsultan Pajak: Menjadi aspirasi utama yang terus diperjuangkan oleh Komisi XI dan IKPI.
- Digitalisasi UMKM: Pajak bukan lagi hambatan, melainkan bagian dari digitalisasi administrasi UMKM agar naik kelas.


