Jakarta | Belum satu minggu dilantik sebagai Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa telah mengambil kebijakan cepat strategis. Yaitu menyalurkan dana Rp 200 triliun Anggaran Lebih (SAL) di Bank Indonesia (BI) ke enam bank milik negara atau Himbara. Enam bank tersebut adalah BRI, BNI, Bank Mandiri, BSI, BTN, dan BSN (Bank Syariah Nasional).

Dana itu merupakan bagian dari total Rp 425 triliun milik pemerintah yang saat ini parkir di BI. Kebijakan baru Kemenkeu ini pun mendapat apresiasi praktisi ekonomi nasional.

Purbaya memastikan, telah berbicara dengan pihak perbankan untuk tidak menggunakan dana kas negara senilai Rp 200 triliun, yang akan dipindahkan pemerintah dari BI ke sistem keuangan dalam negeri untuk membeli surat berharga, seperti SBN ataupun SRBI.

“Kita sudah bicara dengan pihak bank, janganlah beli SRBI atau SBN,” ucap Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI, Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Dana kas negara yang berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) di BI itu memang ditujukan untuk mempertebal likuiditas perekonomian, seperti mendorong pertumbuhan peredaran uang primer atau M0.

Oleh sebab itu, ia menekankan, dana itu harus terus disalurkan untuk menggerakkan perekonomian ke depannya, seperti dengan penyaluran kredit atau pembiayaan.

“Kalau ditaruh di brankas, rugi dia. Misalnya enggak ditaruh di BI lagi ya, Rugi dia kan? Dia akan terpaksa menyalurkan dalam bentuk kredit,” lanjut Purbaya.

“Jadi yang kita paksa adalah diberi bahan bakar supaya market mechanism berjalan sehingga mereka terpaksa menyalurkan, bukan terpaksa, yang biasanya tadi santai-santai, terpaksa berpikir lebih keras sedikit,” tegasnya.