Jakarta | economicnews.id – Industri baja dalam negeri saat ini sedang berada dalam ujian berat. Banjirnya produk baja murah asal Tiongkok ditengarai menjadi penyebab produsen lokal menjadi tidak sehat lantaran sulit bersaing secara margin hingga terancam kolaps.
Ironisnya situasi mengkhawatirkan ini telah berlangsung lama dan tiga tahun terakhir semakin kronis hingga menuai apresiasi prihatin sejumalah pelaku industry baja dalam negeri. Berbagai upaya ditempuh. Bahkan pelaku industry baja yang tergabung dalam The Indonesian Iron and Steel Association (IISIA) menggelar aksi demonstrasi di kantor Bea Cukai Jakarta pada Oktober lalu.
Ditengah skeptis perubahan mereka berharap agar negara hadir dan mendesak pemerintah segara mengambil langkah kebijakan untuk mengakhiri kondisi kritis agar tidak berkepanjangan. Keberlangsungan industri baja nasional harus dapat segera dipulihkan.
Direktur Utama PT. Mulia Empat Satu (MES) Marcel Gunawan kepada economicnews.id mengemukakan sebuah realita mencenungkan terkait banyaknya perusahaan beralih menjadi Produsen Importir (PI) baja. Menjadi fakta tak terbantahkan dimana posisi produsen lokal semakin melemah dan terus berlanjut.
“Industri lokal saat ini semakin terhimpit menyusul agresifitas perusahaan-perusahaan di dalam negeri dalam mengurus izin impor dengan kapasitas volume tiap tahun kian membesar. Jika semakin banyak perusahaan beralih ke impor tidak ditekan, maka posisi produsen lokal akan semakin melemah dan sulit bertahan,’’ ujar Marcel saat ditemui di Gedung Kemenperindag usai mengahadiri undangan Komite Anti Damping Indonesia pada Rabu, (4/2/26)
Dari data Badan Pusat Statistik Nasional (BPS) mencatat pangsa impor baja HRC dari Tiongkok ke Indonesia tiap tahun meningkat, dari 23,49 persen pada 2023 menjadi 31,58 persen pada 2024. Menurut Marcel impor seharusnya hanya diberikan ketika industri lokal terbukti tidak mampu memenuhi kebutuhan.
“Selama kapasitas produksi nasional masih memadai, izin impor semestinya dapat ditekan secara signifikan agar tidak mengganggu keseimbangan pasar,’’ lanjut Marcel.

Marcel menegaskan, bahwa persoalan utama bukan pada kemampuan atau kecakapan pelaku industri Indonesia, melainkan ketidakseimbangan kompetisi akibat perbedaan kebijakan negara asal barang. Ketika produsen luar negeri mendapatkan insentif besar sementara produsen lokal harus bertahan dengan biaya tinggi dan margin sempit, maka industri baja nasional berada dalam situasi yang sangat rentan.
“Dampaknya pembelian barang jadi dari luar negeri relatif lebih menarik bagi pelaku industri karena harganya jauh lebih murah, terutama pada masa ekonomi yang tidak stabil seperti sekarang,’’ tegas Marcel.
Selain itu, pemberian insentif VAT pajak hingga 13% oleh pemerintah Tiongkok membuat produk impor asal negeri tirai bambu itu sangat murah hingga pelaku industry nasional tidak mungkin bersaing secara margin.
Dampak signifikan situasi in idirasakan langsung olrh PT. Mulia41 yang tergerus hingga 50 prosen dari value omset marketnya dalam tiga tahun terakhir.
Sebagai tindak lanjut Marcel Gunawan telah mengajukan permohonan kepada KADI untuk melakukan penyelidikan Anti Damping atas dugaan sejumlah produk impor dari Tiongkok, terutama produk baja industrial racking (HS) Code 73.08.90 tertanggal 27 Januari 2026.
Dari pengaduan tersebut, Marcel menyebut Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memberikan apresiasi atas data yang dikemukakan PT. Mulia41 dan berjanji segera menindaklanjuti pengaduan dengan penyelidikan atas dugaan praktik dumping impor produk besi atau baja (HS-HRC) asal Tiongkok.
“Ketua KADI Frida Adiati menyampaikan jika sebelumnya pihak KADI telah melakukan penyelidikan atas sejumlah Produk HRC Tiongkok yang masuk dalam 18 pos tarif harmonized system (HS) berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022. Terungkaplah dari HS 7208.10.00 hingga HS 7208.90.90. terdapat kerugian material industry dalam negeri dimaksud,’’ jelas Marcel.
Produk HRC asal Tiongkok sejak saat itu dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) mulai tahun 2008. Bahkan penerapan telah diperpanjang tiga kali, dan terakhir diperkuat melalui Peraturan Menteri Kuangan (PMK) Nomor 103/PMK.011/2024. Namun, dalam implementasinya pengenaan BMAD realisasinya sebesar 0 persen atau de minimis.
Dengan data awal dari PT. Mulia41 mewakili industry dalam negeri meskipun sebenarnya sudah bisa menyimpulkan dugaan awal bukti damping. Namun untuk penyelidikan menurut KADI masih harus diperkuat hasil kajian lanjutan atas kecukupan dan ketepatan bukti kuat dugaan terjadinya dumping impor atas produk HS 73.08.90 yang diajukan tersebut.
Pihak KADI menjelaskan proses penyelidikan akan berlangsung selama 12 bulan dan dapat diperpanjang hingga 18 bulan. Sesuai Juknis yang diatur melalui ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
“Lamanya juknis menurut pihak KADI karena harus menyampaikan informasi penyelidikan kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk industri dalam negeri, importir, eksportir, pemerintah Tiongkok, serta Kedutaan Besar RI di Beijing. Maka untuk lebih mudahnya mereka berharap partisipasi pihak pihak terkait, begitu,’’ pungkas Marcel.


