Jakarta | economicnews.id – Indonesia tengah menyongsong transformasi menyeluruh dalam sistem administrasi perpajakan melalui implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Core Tax Administration System (CTAS) yang lebih dikenal dengan sebutan Coretax.
Di tengah dinamika lanskap global, pemerintah terus berupaya menjaga momentum reformasi perpajakan guna memperkuat fungsi penerimaan negara dan menjaga kesehatan APBN.
Sebagaimana diketahui, pajak merupakan tulang punggung APBN Indonesia dengan kontribusi sebesar 80% dari total pendapatan negara. Penerimaan pajak dimanfaatkan untuk membiayai belanja negara seperti perlindungan sosial, layanan kesehatan, pendidikan, pemberian subsidi, dan pembangunan infrastruktur.
Coretax menyederhanakan proses bisnis perpajakan dengan otomasi dan digitalisasi, meningkatkan analisis data kepatuhan wajib pajak berbasis risiko, serta meningkatkan transparansi.
Sejalan dengan itu, Nota Keuangan APBN 2026 menyebut arah kebijakan perpajakan tetap difokuskan pada pembangunan ekosistem perpajakan yang berkeadilan, tangguh, dan inklusif. Di lain sisi, pemerintah juga berupaya menyelaraskan sistem perpajakan yang kompatibel dengan perkembangan dunia digital dan sistem perpajakan global.
Senior Partner of DDTC Fiscal Research & Advisory Bawono Kristiaji menilai kehadiran Coretax System bukan semata pembaruan teknis. Namun juga sebuah era baru yang diharapkan mampu berkontribusi signifikan bagi kemandirian dan keberlanjutan fiskal sejalan dengan cita-cita pembangunan nasional.
Penerapan Coretax dipandang sangat mendesak, mengingat sistem lama seperti SIDJP dianggap sudah tidak lagi mumpuni menghadapi tantangan digitalisasi dan integrasi data yang kian kompleks.
“Coretax jelas urgent dan ini bisa menjadi game changer serta lompatan strategis bagi sistem pajak kita,” ungkap Bawono.
Bawono juga mengapresiasi langkah berani Indonesia merombak ekosistem digital perpajakan secara menyeluruh dalam satu kesempatan besar melalui implementasi Coretax System. Pada umumnya negara berkembang melakukan digitalisasi secara inkremental mulai dari faktur pajak elektronik hingga sistem pelaporan SPT. Namun, menurut Bawono Indonesia memilih jalur berbeda dan melakukan apa yang disebutnya sebagai ‘Big Bang Digitalisasi’.
“Kalau (implementasi Coretax) berhasil, ini bisa jadi kisah sukses yang juga akan dijadikan pembelajaran bagi negara lain. Karena di banyak negara lain, terutama di negara berkembang, hampir tidak ada yang senyali Indonesia,” tambahnya.
Lompatan strategis perpajakan Indonesia
Bawono Kristiaji lanjut menjelaskan alasan utama mengapa Coretax menjadi krusial.
Pertama, Coretax mampu mendukung terciptanya kepatuhan by design melalui program compliance risk management (CRM), yaitu sistem manajemen risiko yang bertujuan mengidentifikasi, menilai, dan mengelola risiko ketidakpatuhan wajib pajak (WP) secara sistematis dan berkelanjutan.
Melalui teknologi ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat memetakan profil risiko setiap WP secara lebih efisien dan tepat sasaran dengan mempertimbangkan berbagai indikator seperti rekam jejak pelaporan pajak, transaksi bisnis, data pihak ketiga, dan perilaku kepatuhan historis.
Dengan klasifikasi tersebut, strategi pengawasan pun disesuaikan. WP risiko tinggi dapat menjadi prioritas pemeriksaan atau klarifikasi, sedangkan WP risiko rendah cukup diawasi melalui edukasi dan pengingat kepatuhan.
Nota Keuangan APBN 2026 juga menyebut melalui pengintegrasian data dengan sistem Coretax dan analitik berbasis machine learning, potensi penyimpangan dapat dikenali bahkan sebelum pelanggaran terjadi. Dengan begitu, pengawasan dapat beralih dari pendekatan reaktif menjadi preventif, mengurangi risiko pajak sebelum berkembang menjadi pelanggaran yang merugikan negara.
“Otoritas pajak nantinya bisa memberikan treatment yang pas bagi setiap wajib pajak dengan profil risiko yang berbeda-beda,” ujar Bawono.
Kedua, Coretax dapat mendorong sistem pajak yang lebih adil. Selama ini, tantangan terbesar perpajakan di Indonesia adalah banyaknya pelaku ekonomi yang berada di luar sistem atau tidak melaporkan kewajibannya secara penuh (shadow economy).
Shadow economy merupakan kegiatan ekonomi yang berkontribusi terhadap penghitungan produk nasional bruto dan produk domestik bruto, namun masih belum terdaftar dan tercatat. Jenis ekonomi ini dapat mencakup aktivitas ekonomi informal maupun ilegal.
Para pelaku shadow economy tidak terdaftar sebagai wajib pajak. Dengan demikian semakin banyak pelaku shadow economy mengakibatkan semakin tingginya potensi pajak tidak tergali yang kemudian menimbulkan tax gap.
“Dari seluruh total angkatan kerja mungkin tidak sampai 60% yang masuk dalam sistem pajak,” ungkap Bawono.
Laporan shadow economy yang dirilis firma jasa asal Inggris EY menyebut nilai shadow economy Indonesia merupakan yang terbesar di ASEAN pada tahun 2023 mencapai US$326,3 miliar atau 23,8% terhadap PDB.
Dalam Nota Keuangan APBN 2026 juga disampaikan bahwa pemerintah akan fokus mengawasi sektor-sektor dengan aktivitas shadow economy yang tinggi seperti perdagangan eceran, makanan dan minuman, perdagangan emas, serta perikanan.
Bawono menerangkan pengintegrasian data secara komprehensif dalam Coretax akan memastikan kepatuhan yang lebih merata dan peningkatan partisipasi.
Dengan adanya Coretax, otoritas pajak dapat lebih mengalokasikan SDM untuk menjalankan tugas pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum. Sementara proses bisnis administrasi pajak telah diotomasi sehingga lebih efisien. Hal tersebut akan berdampak positif terhadap peningkatan audit coverage ratio yang selama ini masih terbilang cukup rendah yakni di bawah 3%.
“Dengan data yang terintegrasi tersebut, otoritas pajak punya radar untuk mengawasi seluruh hal. Jadi, selain shadow economy itu bisa terkikis, wajib pajak yang sudah berada dalam sistem juga bisa dijamin kepatuhannya,” jelas Bawono.
Ketiga, Coretax membantu memangkas biaya kepatuhan (cost of compliance). Kompleksitas aturan seringkali menjadi beban mental dan materi bagi wajib pajak, yang justru menghambat niat untuk patuh. Coretax hadir dalam satu ekosistem terintegrasi yang bertujuan untuk menyederhanakan proses.
Salah satu fitur unggulan Coretax misalnya perluasan fitur prepopulated, merupakan metode pengisian otomatis data perpajakan (PPh dan PPN) langsung di sistem elektronik, yang menarik data dari pihak ketiga (DJBC/Bukti Potong) untuk mempermudah pelaporan. Fitur ini mencakup prepopulated PIB (Impor), PEB (Ekspor), dokumen CK-1 (Cukai), serta bukti potong PPh (21, 15, 22, 23, 25, 4 ayat 2). Wajib pajak cukup mengonfirmasi data yang sudah tersaji sehingga proses pelaporan menjadi jauh lebih cepat, mudah, dan akurat.
“Melalui teknologi Coretax, biaya kepatuhan akan tereduksi. Orang akan lebih mudah untuk patuh karena sistemnya lebih terjangkau dan mudah,” tuturnya.
Yang juga tidak kalah penting, sistem pajak yang semakin luas dan kompleks membutuhkan terobosan agar wajib pajak tetap bisa memenuhi kewajibannya tanpa kesulitan berarti.
Sistem pajak yang kompleks merujuk pada kondisi di mana aturan, prosedur, dan struktur pemungutan pajak memiliki banyak lapisan yang membebani wajib pajak maupun otoritas pajak itu sendiri.
Indikator sistem pajak yang kompleks antara lain meliputi ketidakpastian hukum, biaya kepatuhan yang tinggi, struktur tarif dan objek yang beragam, dan administrasi yang berbelit. Banyak negara saat ini berupaya menuju simplifikasi pajak untuk memangkas proses bisnis dan mengintegrasikan layanan agar lebih transparan.
“Coretax adalah elemen simplifikasi di tengah kompleksitas sistem pajak,” imbuh Bawono. (mediakemenkeu)


