Jakarta | economicnews.id – Staf Khusus Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Didi Apriadi memberi apresiasi pidato Presiden Prabowo Subianto tentang arah kebijakan ekonomi nasional tahun 2027 yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026).

Didi menyebut pidato presiden fokus pada Kerangka Pembangunan Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2027 menjadi tonggak penting pemerintah dalam upaya mejalankan amanat Pasal 33 UUD 1945 untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.

“Menyimak pidato Prabowo membangkitkan optimisme baru akan kesadaran kita sebagai bangsa. Bahwa pemerintah akan mengambil  langkah strategis untuk memperkuat pengawasan ekspor sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara secara berbeda,”ujar Didi langsung kepada redaksi melalui seluler, pada Jumat, (21/5/26).

Kebijakan baru ini, lanjut Didi, selaras dengan harapan Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Rosan Roeslani, yang ditujukan untuk menekan berbagai praktik penyimpangan dalam tata niaga ekspor yang selama ini merugikan negara.

Prosedur ekosistem ekspor penjualan komoditas sumber daya alam, melalui satu pintu PT. Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) yang ditunjuk, menjadi solusi terbaik dalam memperkuat pengawasan ekspor.

“Tujuan kebijakan ini selaras dengan yang dikemukakan Pak Menteri Rosan Roeslani yang juga CEO Danantara, guna mencegah terjadinya under-invoicing dan transfer pricing yang selama ini merugikan keuangan negara. Saatnya kita semua anak bangsa mengawal agar apa yang disampaikan oleh Bapak Presiden dalam rapat paripurna DPR itu agar bisa terwujud sesuai harapan,’’ tegas Didi.

Pidato Presiden Prabowo Subianto tegakkan Pasal 33 UUD 1945 di Sidang Paripurna DPR RI, Di Gedung Palemen Jakarta, Kamis, (20/5/26)

Ketua Masyarakat Cinta Masjid itu juga menegaskan inti dari pidato Presiden Prabowo adalah manifestasi penegakan Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam Indonesia harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Selain itu, kehadiran langsung Presiden di Sidang Paripurna DPR juga menunjukkan penghormatan besar seorang pemimpin tertinggi negara terhadap lembaga legislatif pada Sidang Paripurna DPR yang bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei.

Penghentian pola ekspor komoditas strategis –utamanya batu bara, nikel dan kelapa sawit–yang selama ini terjadi kebocoran hingga US$ 150 miliar per tahun dan hanya dinikmati segelintir pengusaha besar saja, sudah saatnya diakhiri. Kelak tidak boleh ada lagi Cukong atau pengusaha batubara dan sawit yang bisa mengekspor komoditi itu secara sendiri-sendiri karena terbukti merugikan keuangan negara.

“Keseriusan pemerintah membentuk sebuah lembaga setingkat BUMN khusus mengelola semua ekspor hasil bumi dan tambang Indonesia, menjadi momentum strategis dan selayaknya diapresiasi. Meskipun tahap awal baru menyentuh batu bara, sawit dan nikel. Bukan tidak mungkin nanti akan menyusul emas, tembaga, timah dan produk ekspor lainnya,’’ paparnya.

Didi meyakini kebijakan ini  merupakan terobosan baru yang menjanjikan bagi masa depan ekonomi nasional yang lebih mensejahterahkan.

“Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang sangat besar dan kedepannya seharusnya mampu menjadi fondasi kesejahteraan rakyat apabila dikelola secara benar dan bebas dari kebocoran,” tutupnya.