Jakarta | economicnews.id – Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Jakarta menggelar Webinar Nasional bertajuk “Bank Bullion: Pelu-ang Baru Penguatan Sistem Keuangan dan Hilirisasi Emas Nasional” pada Rabu, (11/3/26). Diskusi strategis ini menyoroti urgensi Indonesia untuk segera memiliki lembaga perbankan yang khusus mengelola komoditas emas (Bank Bullion) guna memperkuat struktur ekonomi nasional.
Webinar dibuka oleh Keynote Speech Bapak Inarno Djajadi selaku Ketua ISEI Jakarta, dan dilanjutkan dengan Opening Remark dari Bapak Dr. Dian Ediana Rae selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dipandu secara interaktif oleh Ibu Prof. Dr. Nur Hidayah (Pengurus ISEI Jakarta).
Transformasi emas dari komoditas ke aset keuangan.
Indonesia merupakan salah satu produsen emas terbesar dunia, namun sebagian besar emas hasil tambang masih diekspor dalam bentuk mentah atau disimpan di luar negeri. Bank Bullion bertujuan agar emas dikelola di dalam negeri dan memiliki nilai tambah finansial.
Kepala Dept. Pengawas Bank Syariah – OJK Esti Sasanti menekankan pentingnya kerangka pengawasan yang kuat. Emas memiliki karakteristik unik yang memerlukan standar kea-manan tinggi agar ke percayaan masyarakat terhadap perbankan tetap terjaga.
“Bank Bullion memerlukan standarisasi ketat (seperti LBMA atau standar
nasional yang diakui). Emas yang masuk harus melewati proses uji kemurnian. Ini penting agar nilai aset yang dicatatkan di bank akurat dan memiliki likuiditas tinggi saat ingin ditransaksikan kembali,’’ ujar Esti.
Melalui pembentukan Bank Bullion adalah bentuk nyata hilirisasi di sektor jasa keuangan. Dengan adanya bank ini, emas tidak hanya menjadi barang simpanan, tetapi bisa menjadi instrumen produktif seperti tabungan emas, deposito, hingga dijadikan jaminan (kolateral) pinjaman yang sah secara hukum.
Sementara itu, Chief Economist BSI Dr. Banjaran Surya Indrastomo menjelaskan potensi pasar yang besar di Indonesia. Menurutnya, perbankan syariah memiliki kesiapan infrastruktur yang sangat baik untuk mengadopsi layanan bullion. “Karena emas sudah sangat akrab dengan nasabah syari-ah di masyarakat kita. Sehingga dengan infrasytruktur yang ada sesungguhnya kita sudah siap mnerapkan Bank Bulliom,’’ papar Banjaran.
Guru Besar Universitas Tazkia Prof. Murniati Mukhlisin, Ph.D. menyoroti aspek edukasi dan inklusi. Menurutnya, Bank Bullion harus mudah diakses oleh masyarakat kecil, bukan hanya pemain besar. Sehingga emas bisa menjadi instrumen pelindung nilai (safe haven) bagi kesejahteraan keluarga di Indonesia.
“Melalui mekanisme Bank Bullion, masyarakat dan korporasi dapat menabung emas di dalam negeri. Hal ini diyakini akan memperkuat devisa negara melalui struktur neraca pembayaran Indonesia sekaligus mengurangi ketergantungan pada mata uang asing tertentu dalam perdagangan internasional,’’ jelasnya.
Disis lain. saat ini OJK bersama pemerintah tengah merumus-kan aturan turunan terkait standarisasi kemurnian, sistem penyimpanan (vault), hingga mekanisme kliring. Sebagai
dasar hukum pembentukan Bank Bullion setidaknya sudah termaktub dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)


