Jakarta | economicnews.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan menyelidiki dugaan praktik tidak semestinya dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh sejumlah bank. Kebijakan ini dilakukan setelah menerima laporan dari anggota Komite IV DPD RI terkait temuan praktik bank meminta agunan kepada debitur meskpuni pinjaman di bawah Rp 100 juta.
Saat raker dengan Komite IV DPD RI pekan lalu, anggota dewan mengungkap adanya bank penyalur KUR yang melanggar ketentuan. Padahal, program KUR sejatinya dirancang untuk mempermudah akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tanpa perlu agunan untuk pinjaman di bawah batas tersebut.
“Kalau begitu, berarti ada masalah di KUR. Saya akan investigasi seperti apa implementasinya. Kalau mereka main-main, hati-hati saja,” tegas Purbaya di komplek DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Purbaya mengatakan, jika benar terjadi, tindakan tersebut sangat tidak bertanggung jawab karena merugikan UMKM dan mencederai tujuan program pemerintah. Selain itu, ia juga menyoroti praktik sejumlah bank yang justru menyalurkan KUR kepada nasabah lama, bukan kepada pelaku UMKM baru yang membutuhkan,” tegasnya.
Ia menyebut, praktik bank seperti itu membuat subsidi bunga dari Kementerian Keuangan tidak tepat sasaran.
“Saya rugi banyak, nanti saya periksa. Saya punya 6.600 orang di seluruh Indonesia, jadi cukup untuk bereskan,” ujar Purbaya.
Meski demikian, Purbaya mengakui pihaknya berhati-hati dalam melakukan pemeriksaan lantaran program KUR tidak sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan.
Purbaya menekankan bahwa KUR merupakan program pemerintah yang ditujukan bagi pelaku UMKM dan memperingatkan akan memberikan sanksi kepada pihak bank yang terbukti menyalahgunakan penyalurannya.


