Jakarta | economicnews.id – CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Rosan Roeslani, tanggapi aturan yang memperbolehkan ekspatriat atau warga negara asing (WNA) memimpin BUMN, seperti dikemukakan Presiden Prabowo Subianto, sebelumnya.
Namun Rosan belum memastikan terkait aturan mana yang telah diubah Presiden Prabowo sehingga ekspatriat bisa menjadi pimpinan BUMN.
“Ya nanti dilihat saja undang-undangnya kan ada di situ,” kata Rosan kepada media di Grand Ballroom Hotel Kempinski, Jakarta, Senin (20/10/25).
Terkait ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang mewajibkan syarat warga negara Indonesia (WNI) bagi direksi baik di perseroan maupun perum BUMN, Rosan juga enggan memberikan jawaban tegas.
“Dibaca yang lebih mendalam, jangan dipotong-potong,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa kini warga negara asing (WNA) bisa memimpin BUMN. Ia mengaku telah mengubah regulasi yang memungkinkan ekspatriat menduduki jabatan tertinggi di perusahaan pelat merah.


